Long Iram Seberang Sahkan dua Perkam Batas RT dan Larangan Tambang Ilegal

"BPK dan Pemerintah Kampung Sepakati Perkam Tapal Batas antar RT dan Larangan Pertambangan Tanpa Izin"


LONG IRAM SEBERANG – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan aman, Pemerintah Kampung Long Iram Seberang bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) telah mencapai kesepakatan krusial. Melalui Musyawarah Kampung (Musdes), dua regulasi penting resmi disahkan untuk menjadi pedoman hukum bagi seluruh lapisan.
​Kesepakatan ini lahir dari diskusi panjang antara jajaran Pemerintah Kampung dan BPK Long Iram Seberang yang menginginkan adanya payung hukum yang kuat di tingkat lokal. Fokus utama dari kedua Perkam ini adalah untuk memastikan kedaulatan wilayah dan perlindungan lingkungan.
​Dengan disahkannya aturan ini, maka secara resmi:
  • ​Tapal Batas Antar RT: Memiliki dasar hukum tetap yang disepakati bersama oleh para Ketua RT dan tokoh masyarakat.
  • ​Larangan Pertambangan: Segala aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di wilayah administratif kampung kini memiliki sanksi dan aturan pengendalian yang tegas.


​Tujuan utama dari penetapan regulasi ini tidak lain adalah untuk mencegah konflik sosial yang kerap timbul akibat ketidakjelasan batas wilayah antar tetangga atau RT. Selain itu, aturan ini menjadi benteng utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Long Iram Seberang agar tidak rusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan kesehatan dan lahan produktif warga.

​"Kesepakatan antara Pemerintah Kampung dan BPK ini adalah bukti sinergi kita semua. Kita ingin warga tenang karena batas wilayahnya jelas, dan anak cucu kita nanti masih bisa menikmati alam yang asri tanpa kerusakan lingkungan," ungkap perwakilan dari Pemerintah Kampung.
​Setelah pengesahan ini, Pemerintah Kampung akan segera melakukan langkah-langkah teknis, mulai dari pengundangan dalam lembaran kampung hingga sosialisasi langsung ke tingkat RT. Hal ini dilakukan agar setiap butir aturan dalam Perkam tersebut dapat dipahami dan ditaati oleh seluruh warga Long Iram Seberang.

0 Komentar