Pemerintah Kampung Long Iram Seberang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan akhir dari proses perencanaan dan penganggaran kampung.
Musdes ini bertujuan untuk menetapkan APBKam yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan sebelumnya, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Musdes dihadiri oleh:
Pemerintah Kampung Long Iram Seberang
Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Iram Seberang
Perwakilan Pemerintah Kecamatan Long Iram
Pendamping Desa
Unsur lembaga kampung dan tokoh masyarakat
Pembukaan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Iram Seberang selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan musyawarah serta pengambilan keputusan strategis di tingkat kampung.
Pembukaan Musdes menandai dimulainya proses pembahasan akhir terhadap rancangan APBKam Tahun Anggaran 2026.
Sambutan Petinggi Kampung
Petinggi Kampung Long Iram Seberang dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum mengenai penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan:
Hasil musyawarah kampung sebelumnya
Prioritas pembangunan kampung
Kebutuhan pelayanan masyarakat
Kemampuan keuangan kampung
Petinggi Kampung juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan kampung yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Arahan Pemerintah Kecamatan
Pemerintah Kecamatan Long Iram yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) menyampaikan arahan agar APBKam Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan:
Selaras dengan kebijakan pemerintah daerah
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung
Arahan tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Penjelasan Teknis Kasi Pemerintahan dan Pembangunan
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan (Kasi Pem-P) menyampaikan penjelasan teknis terkait aspek administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan kampung, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan APBKam.
Penjelasan ini bertujuan agar APBKam yang ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pembahasan Rancangan APBKam
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama terhadap Rancangan APBKam Kampung Long Iram Seberang Tahun Anggaran 2026.
Peserta Musdes diberikan kesempatan untuk mencermati, menyampaikan masukan, serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hasil musyawarah sebelumnya.
Kesimpulan Musyawarah oleh Pendamping Desa
Pendamping Desa menyampaikan kesimpulan hasil Musdes, sekaligus menegaskan bahwa:
Proses penyusunan APBKam telah melalui tahapan perencanaan yang benar
Pembahasan dilakukan secara partisipatif
Rancangan APBKam telah memenuhi ketentuan yang berlaku
Pendamping Desa tidak mengambil keputusan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai mekanisme.
Pengesahan dan Penetapan APBKam
Sebagai penutup, dilakukan pengesahan dan penetapan APBKam Kampung Long Iram Seberang Tahun Anggaran 2026 oleh BPK Long Iram Seberang.
Penetapan APBKam ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penetapan APBKam Long Iram Seberang, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran kampung pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya APBKam ini, Pemerintah Kampung Long Iram Seberang diharapkan dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


0 Komentar