Musyawarah Kampung Penetapan APBKam Long Iram Seberang Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kampung Long Iram Seberang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan akhir dari proses perencanaan dan penganggaran kampung. Musdes ini bertujuan untuk menetapkan APBKam yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan sebelumnya, serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan Musdes dihadiri oleh: Pemerintah Kampung Long Iram Seberang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Iram Seberang Perwakilan Pemerintah Kecamatan Long Iram Pendamping Desa Unsur lembaga kampung dan tokoh masyarakat Pembukaan Musyawarah Desa Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Long Iram Seberang selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan musyawarah serta pengambilan keputusan strategis di tingkat kampung. Pembukaan Musdes menandai dimulainya proses pembahasan akhir terhadap rancangan APBKam Tahun Anggaran 2026. 

 Sambutan Petinggi Kampung Petinggi Kampung Long Iram Seberang dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum mengenai penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan: Hasil musyawarah kampung sebelumnya Prioritas pembangunan kampung Kebutuhan pelayanan masyarakat Kemampuan keuangan kampung Petinggi Kampung juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan kampung yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. 

 Arahan Pemerintah Kecamatan Pemerintah Kecamatan Long Iram yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) menyampaikan arahan agar APBKam Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan: Selaras dengan kebijakan pemerintah daerah Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung Arahan tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung. Penjelasan Teknis Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan (Kasi Pem-P) menyampaikan penjelasan teknis terkait aspek administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan kampung, serta ketertiban administrasi dalam pengelolaan APBKam.

 Penjelasan ini bertujuan agar APBKam yang ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan Rancangan APBKam Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama terhadap Rancangan APBKam Kampung Long Iram Seberang Tahun Anggaran 2026. Peserta Musdes diberikan kesempatan untuk mencermati, menyampaikan masukan, serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hasil musyawarah sebelumnya. Kesimpulan Musyawarah oleh Pendamping Desa Pendamping Desa menyampaikan kesimpulan hasil Musdes, sekaligus menegaskan bahwa: Proses penyusunan APBKam telah melalui tahapan perencanaan yang benar Pembahasan dilakukan secara partisipatif Rancangan APBKam telah memenuhi ketentuan yang berlaku Pendamping Desa tidak mengambil keputusan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai mekanisme. Pengesahan dan Penetapan APBKam Sebagai penutup, dilakukan pengesahan dan penetapan APBKam Kampung Long Iram Seberang Tahun Anggaran 2026 oleh BPK Long Iram Seberang. Penetapan APBKam ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penetapan APBKam Long Iram Seberang, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran kampung pada Tahun Anggaran 2026. Dengan ditetapkannya APBKam ini, Pemerintah Kampung Long Iram Seberang diharapkan dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar