Long Iram Seberang – Pemerintah Kampung Long Iram Seberang secara resmi menetapkan 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Insidentil, sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial bagi warga rentan dan masyarakat miskin ekstrem.
Penetapan tersebut diputuskan dalam forum Musdes Insidentil yang dipimpin oleh Petinggi Kampung Long Iram Seberang, Fahrizal Rahman, S.Pd.I, serta dihadiri oleh Ketua BPK Long Iram Seberang, Zulkifli, S.H., perangkat kampung, pendamping desa, tokoh masyarakat, dan unsur kelembagaan kampung lainnya.
Musyawarah ini menjadi forum pengambilan keputusan resmi di tingkat kampung untuk memastikan bahwa alokasi BLT Dana Desa Tahun 2026 dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses musyawarah, dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat berdasarkan indikator sosial ekonomi, termasuk tingkat kemiskinan, kondisi rumah tangga, status lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan tingkat kerentanan tinggi.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, serta memberikan dampak nyata dalam menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang membutuhkan.
Petinggi Kampung Long Iram Seberang, Fahrizal Rahman, S.Pd.I, menegaskan bahwa penetapan 17 KPM BLT DD Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah kampung dalam menjaga stabilitas sosial, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.
“BLT Dana Desa bukan hanya bantuan tunai, tetapi instrumen perlindungan sosial yang harus dikelola secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah terbuka agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPK Long Iram Seberang, Zulkifli, S.H., menegaskan bahwa keputusan penetapan 17 KPM BLT DD Tahun 2026 telah melalui proses musyawarah yang sah, objektif, partisipatif, dan sesuai mekanisme pemerintahan kampung.
“BPK memastikan seluruh tahapan penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Keputusan Musdes Insidentil ini sah, mengikat secara administratif, serta menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan program bantuan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya daftar 17 KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kampung Long Iram Seberang akan melanjutkan tahapan penganggaran dalam APBKam, penyusunan dokumen administrasi, serta pelaksanaan penyaluran bantuan sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah kampung juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program BLT Dana Desa, guna menjaga transparansi, mencegah penyimpangan, serta memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar berhak


0 Komentar